Jual Obat Herbal , Makanan & minuman Kesehatan, Kosmetik , Artikel Kesehatan & Bisnis , Vidio Produk & bisnis HNI HPAI


Order

Bilberry , Obat Herbal Alami untuk Kesehatan Mata

obat herbal alami untuk mata
Bilberry

Rp 130.000

Bilberry

Kode (Code) : 100/40
BPOM TR : 123 36681
Halal LPPOM MUI : 00130056471010
Isi Kemasan : 50 kapsul @500mg

BELANJA  DISCOUNT KHUSUS  MELALUI AGEN - VIA -WA081287670551



Eropa sejak abad ke 16 telah mengenal dan memanfaatkan buah bilberry sebagai obat tradisional untuk mengatasi gangguan pembuluh darah dan penyakit mata karena mengandung zat aktif yang disebut antosianosida atau lebih dikenal dengan antioksidan.

Antosianosida ini memperkuat pembuluh kapiler yang terdapat di sebagian besar pembuluh darah di mata sehingga meningkatkan aliran darah dan pengiriman oksigen ke dalam kapiler. Peningkatan aliran darah ke mata dapat mencegah hipertensi okular yang dapat mengurangi resiko glaukoma.

Saat usia bertambah, sel-sel mata akan mulai mengalami kerusakan. Buah bilberry membantu menghentikan penyebaran degenerasi akibat kerusakan retina yang dialami orang berusia lebih dari 50 tahun. Bilberry juga terbukti dapat mencegah katarak, penglihatan buram dan rabun senja karena adanya kandungan flavanoids yang membangun kolagen dalam pembuluh darah mata dan melindungi penglihatan serta daerah sensitif di sekitar retina.

KEGUNAAN :

Khasiat Billberry HPA Indonesia antara lain :

Ablatio Retina
Memperbaiki fungsi retina mata
Katarak
Retinopati diabetik
Meningkatkan pengelihatan
Mengatasi cardio vaskular
Anti imflasai (peradangan)
Penyakit usus
Kolesterol
Alzhimer
Anti kanker/tumor
Membantu memelihara kesehatan
mata dan kesehatan tubuh.

KANDUNGAN :
Bilberry (Vaccinum myrtillus
fructus extractum)

ATURAN PAKAI :
Dewasa 2 kali sehari 2 kapsul

ANJURAN :
Diminum setelah makan dan perbanyak
minum air hangat.

Labels: Obat Herbal, Product

Thanks for reading Bilberry , Obat Herbal Alami untuk Kesehatan Mata. Please share...!

0 Comment for "Bilberry , Obat Herbal Alami untuk Kesehatan Mata"

Back To Top